Langsung ke konten utama

Sumber Hukum Islam


A.    PENGERTIAN
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, bersifat mengikat, apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yanag tegas dan nyata. Dalam penetapan hukum dalam islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum.
Para fuqaha’ sepakat yang menjadi sumber hukum islam yang utama adalah Al Qur’an dan Hadits, disamping itu ada Ijtihad.
B.     SUMBER HUKUM DALAM ISLAM
1.      Al Qur’an
1.1  Pengertian Al Quran
Menurut bahasa, al qur’an berarti bacaan, sedangkan menurut istilah syara’ , al qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk dan pedoman hidup umatnya.
1.2  Keistimewaan Al Qur’an
Makna dan lafalnya berasal dari Allah. Bahasanya indah, sastranya sangat tinggi, terpelihara kemurnian isinya serta kekuatan hukumnya untuk umat sepanjang masa.
1.3  Macam-macam Hukum dalam Al Quran
a.       Hukum i’tiqadiyah: berkaitan dengan keimanan
b.      Hukum akhlaq: berhubungan dengan kewajiban bertingkah laku yang baik
c.       Hukum amaliyah: berkaitan dengan perkataan, perbuatan manusia dalam hubungan dengan Allah, sesama manusia, maupun alam.
1.4  Kehujjatan Al Qur’an
Al Quran berdiri sendiri sebagai hujjah yang kebenarannya tidak diragukan lagi.
1.5  Kedudukan dan fungsi Al Quran
Sebagai sumber hukum islam yang pertama dan utama. Fungsinya sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
2.      Hadits
2.1  Pengertian Hadits
Hadits menurut bahasa artinya baru. Sedangkan menurut istilah adalah segala tingkah laku nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan (qauliyah) perbuatan (fi’liyah) dan ketetapan (taqririyah).
2.2   Fungsi Hadits
a.       Memperkuat hukum-hukum yang ditentukan Al Qur’an sehingga keduanya menjadi sumber hukum
b.      Menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum
c.       Menetapkan hukum baru atau aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al Qur’an
2.3  Macam-macam Hadits
a.       Berdasarkan bentuknya
-          Hadits qauliyah: berdasarkan perkataan nabi
-          Hadits fi’liyah: berdasarkan perbuatan nabi
-          Hadits taqririyah: berdasarkan ketetapan nabi
b.      Berdasarkan matan, perawi dan jumlah sanad
-          Hadits mutawatir: diriwayatkan banyak orang
-          Hadits masyhur: diriwayatkan dari tiga sanad yang berlainan
-          Hadits ahad: hadits yang diriwayatkan oleh satu orang, dua orang, atau lebih perawi yang tidak memenuhi syarat hadits mutawattir
c.       Berdasarkan kriteria diterima atau ditolaknya
-          Hadits shahih: cukup sanadnya dari awal sampai akhir, para perawinya dan periwayatnya sangat sempurna hafalannya.
-          Hadits hasan: seperti hadits sahih tetapi sebagian atau seluruh perawinya lemah hafalannya, tidak sebagus hadits shahih.
-          Hadits Dla’if: putus sanadnya, diantara sanadnya ada yang cacat. Disebut hadits mardud (ditolak).
3.      Ijtihad
3.1  Pengertian Ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berarti bersungguh-sungguh. Secara syar’i adalah mengerahkan upaya serius untuk melakukan pengambilan hukum syanah dari dalil-dalil syariah.
3.2  Kedudukan dan Fungsi Ijtihad
Sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan Hadits
Fungsi ijtihad : menetapkan suatu hukum yang tidak ditemukan dalilnya secara pasti di dalam Al Qur’an dan Hadits.
3.3  bentuk-bentuk ijtihad
a.       Ijma’ : kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah wafat
b.      Qias : menetapkan hukum yang tidak ada dasar nashnya dengan membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan sifat peristiwa itu.
c.       Masalah mursalah: menetapkan hukum suatu masalah dengan jalan mempertimbangkan asas manfaat
d.      Urf: menetapkan hukum suatu masalah berdasarkan kebiasaan atau tradisi masyarakat
e.       Istihsan: menetapkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran islam atau didasarkan atas kepentingan umum dan demi keadilan

    Hukum ijtihad adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rawa Pening Drama (Bahasa Inggris)

B= Boy             : W= Woman    : V1= Villager 1 : V2= Villager 2 : V3= Villager 3 : Rawa Pening Drama Once upon a time, there was a little poor boy came into a little village. He was very hungry and weak. He knocked at every house to ask for some meal, but nobody cares him. B             : (knocks the door) “excuse me, can i get some meal? I am so hungry right now. Ohh why does nobody care me?” He did it at every house but nobody responded. He was about to give up, but he knocked at another house, finally a generous woman got out from her house, she gave him a shelter, a meal and a lesung. W            : (opens the door) “come and sit here boy! Wait for a moment! I’ll take you some meal”( goes to the kitchen) B            ...

BERIMAN KEPADA ALLAH SWT MELALUI ASMAUL HUSNA

1.       PENGERTIAN 1.1   PENGERTIAN IMAN KEPADA ALLAH SWT Menurut bahasa iman berasal dari bahasa arab aamana yang berarti percaya. Menurut Rasulullah SAW seperti yang diriwayatkan oleh ibnu majah, iman didefinisikan dengan keyakinan dengan hati, ikrar/mengucapkan dengan lisan dan dilakukan atau dibuktikan dengan perbuatan. Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa beriman kepada Allah berarti mempercayai dengan sepenuh hati akan keberadaan Allah, mempercayai apapun yang Allah perintahkan dan Allah larang. 1.2 PENGERTIAN ASMAUL-HUSNA Kata Asmaul-husna berasal dari bahasa arab. Al-asma berarti nama, dan al-husna berarti baik jadi Asmaul-husna berarti nama-nama Allah yang terbaik sebagai bukti kesempurnaan-Nya. 2.       7 asmaul husna 2.1 Al-Kariim (Maha Mulia)             Allah memiliki sifat Al-Kariim, artinya Allah maha mulia, ajaran-Nya pun m...

KONTROL DIRI, PRASANGKA BAIK DAN PERSAUDARAAN

A.      KONTROL DIRI 1.       PENGERTIAN             Kontrol diri( mujahadah an-nafs ) adalah perjuangan sungguh-sungguh atau jihad melawan hawa nafsu dan ego pribadi. 2.       Usaha Melakukan Kontrol Diri a.        Bersabar atau menyisihkan waktu yang lebih lama untuk mengambil keputusan dari perbuatan yang akan dilakukan b.       Memikirkan akibat dari perbuatan yang dilakukan c.        Berdzikir kepada Allah d.       Berdoa kepada Allah 3.       Hikmah Kontrol Diri a.        Dapat meminimalisir akibat negatif dari perbuatan yang dilakukan, karena dipertimbangkan dengan matang b.       Berusaha berbuat baik dan yang terbaik, sebaik perbuatan itu akan d...