Langsung ke konten utama

Sumber Hukum Islam


A.    PENGERTIAN
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, bersifat mengikat, apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yanag tegas dan nyata. Dalam penetapan hukum dalam islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum.
Para fuqaha’ sepakat yang menjadi sumber hukum islam yang utama adalah Al Qur’an dan Hadits, disamping itu ada Ijtihad.
B.     SUMBER HUKUM DALAM ISLAM
1.      Al Qur’an
1.1  Pengertian Al Quran
Menurut bahasa, al qur’an berarti bacaan, sedangkan menurut istilah syara’ , al qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk dan pedoman hidup umatnya.
1.2  Keistimewaan Al Qur’an
Makna dan lafalnya berasal dari Allah. Bahasanya indah, sastranya sangat tinggi, terpelihara kemurnian isinya serta kekuatan hukumnya untuk umat sepanjang masa.
1.3  Macam-macam Hukum dalam Al Quran
a.       Hukum i’tiqadiyah: berkaitan dengan keimanan
b.      Hukum akhlaq: berhubungan dengan kewajiban bertingkah laku yang baik
c.       Hukum amaliyah: berkaitan dengan perkataan, perbuatan manusia dalam hubungan dengan Allah, sesama manusia, maupun alam.
1.4  Kehujjatan Al Qur’an
Al Quran berdiri sendiri sebagai hujjah yang kebenarannya tidak diragukan lagi.
1.5  Kedudukan dan fungsi Al Quran
Sebagai sumber hukum islam yang pertama dan utama. Fungsinya sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
2.      Hadits
2.1  Pengertian Hadits
Hadits menurut bahasa artinya baru. Sedangkan menurut istilah adalah segala tingkah laku nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan (qauliyah) perbuatan (fi’liyah) dan ketetapan (taqririyah).
2.2   Fungsi Hadits
a.       Memperkuat hukum-hukum yang ditentukan Al Qur’an sehingga keduanya menjadi sumber hukum
b.      Menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum
c.       Menetapkan hukum baru atau aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al Qur’an
2.3  Macam-macam Hadits
a.       Berdasarkan bentuknya
-          Hadits qauliyah: berdasarkan perkataan nabi
-          Hadits fi’liyah: berdasarkan perbuatan nabi
-          Hadits taqririyah: berdasarkan ketetapan nabi
b.      Berdasarkan matan, perawi dan jumlah sanad
-          Hadits mutawatir: diriwayatkan banyak orang
-          Hadits masyhur: diriwayatkan dari tiga sanad yang berlainan
-          Hadits ahad: hadits yang diriwayatkan oleh satu orang, dua orang, atau lebih perawi yang tidak memenuhi syarat hadits mutawattir
c.       Berdasarkan kriteria diterima atau ditolaknya
-          Hadits shahih: cukup sanadnya dari awal sampai akhir, para perawinya dan periwayatnya sangat sempurna hafalannya.
-          Hadits hasan: seperti hadits sahih tetapi sebagian atau seluruh perawinya lemah hafalannya, tidak sebagus hadits shahih.
-          Hadits Dla’if: putus sanadnya, diantara sanadnya ada yang cacat. Disebut hadits mardud (ditolak).
3.      Ijtihad
3.1  Pengertian Ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berarti bersungguh-sungguh. Secara syar’i adalah mengerahkan upaya serius untuk melakukan pengambilan hukum syanah dari dalil-dalil syariah.
3.2  Kedudukan dan Fungsi Ijtihad
Sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan Hadits
Fungsi ijtihad : menetapkan suatu hukum yang tidak ditemukan dalilnya secara pasti di dalam Al Qur’an dan Hadits.
3.3  bentuk-bentuk ijtihad
a.       Ijma’ : kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah wafat
b.      Qias : menetapkan hukum yang tidak ada dasar nashnya dengan membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan sifat peristiwa itu.
c.       Masalah mursalah: menetapkan hukum suatu masalah dengan jalan mempertimbangkan asas manfaat
d.      Urf: menetapkan hukum suatu masalah berdasarkan kebiasaan atau tradisi masyarakat
e.       Istihsan: menetapkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran islam atau didasarkan atas kepentingan umum dan demi keadilan

    Hukum ijtihad adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rawa Pening Drama (Bahasa Inggris)

B= Boy             : W= Woman    : V1= Villager 1 : V2= Villager 2 : V3= Villager 3 : Rawa Pening Drama Once upon a time, there was a little poor boy came into a little village. He was very hungry and weak. He knocked at every house to ask for some meal, but nobody cares him. B             : (knocks the door) “excuse me, can i get some meal? I am so hungry right now. Ohh why does nobody care me?” He did it at every house but nobody responded. He was about to give up, but he knocked at another house, finally a generous woman got out from her house, she gave him a shelter, a meal and a lesung. W            : (opens the door) “come and sit here boy! Wait for a moment! I’ll take you some meal”( goes to the kitchen) B             : “thank you, ma’am!” (sits down) W            :”here it is and it is!” (gives him a meal and a lesung) B             : (eats the meal) “oh. What is this?” W            :”this is a lesung” B             : “what for?” W            : “

Perkembangan Organisasi Sipil Masa Pendudukan Jepang

Gerakan Tiga A Merupakan nama dan semboyan, yaitu Nippon cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia, Nippon pemimpin Asia. Didirikan pada 29 Maret 1942 Diketuai oleh Mr. Syamsuddin Sebagai wadah propaganda Jepang dengan membentuk komite di daerah-daerah. Membentuk divisi islam (Persaipan Persatuan Umat Islam) yang dipimpin oleh Abikusno Cokrosuyoso Namun organisasi ini kurang mendapat simpati dari rakyat sehingga dibubarkan pada Desember 1942. 2.        Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA) Setelah dibubarkannya Tiga A, jepang kemudian membentuk Pemuda Asia Raya yang diketuai oleh Sukardjo Wiryopranoto, kemudian organisasi tersebut dibubarkan dan dibentuklah PUTERA. Dukungan rakyat terhadap Jepang mulai berkurang karena Jepang mulai mengekang rakyat. Kemudian Jepang kalah perang dan bekerja sama dengan tokoh nasionalis untuk memulihkan keadaan. Laalu, Jepang membentuk organisasi massa untuk menggerakkan rakyat. PUTERA dibentuk pada 16 April 1943 dengan Ir. Soekarno sebagai ket

CETAK SARING dan FOTOGRAFI

CETAK SARING Sejarah Cetak Saring Teknik sablon adalah salah satu bagian dari ilmu grafika terapan yang bersifat praktis. Teknik sablon dilakukan untuk mencetak berbagai media iklan visual seperti, kertas, kain, plat dan media yang lain yang tidak mengandung air. Cetak sablon digunakan untuk melakukan reproduksi desain, seperti kartu nama, kartu undangan, T’shirt, stiker dan lain-lain. dengan kuantitas lebih dari satu untuk menghasilkan hasil yang serupa. Cetak sablon atau cetak saring ini telah lama dikenal dan digunakan oleh bangsa Jepang sejak Tahun 1664. Ketika itu dikembangkan oleh Miyasaki dan Zisukeo Mirose dalam mencetak beraneka motif Kimono. Penggunaan teknik sablon dalam Kimono ini dilatar belakangi oleh kebijakan Kaisar Jepang yang melarang penggunaan kimono bermotif tulis tangan. Pasalnya Kaisar Jepang sangat prihatin dengan tingginya harga kimono yang bermotif tulis tangan yang beredar di pasaran. Hingga mulai saat itu kimono yang menggunakan motif dari cetak sab