A.
PENGERTIAN
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan, bersifat mengikat, apabila dilanggar akan menimbulkan
sanksi yanag tegas dan nyata. Dalam penetapan hukum dalam islam harus dilandasi
dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum.
Para
fuqaha’ sepakat yang menjadi sumber hukum islam yang utama adalah Al Qur’an dan
Hadits, disamping itu ada Ijtihad.
B.
SUMBER HUKUM
DALAM ISLAM
1. Al
Qur’an
1.1 Pengertian
Al Quran
Menurut bahasa, al qur’an berarti
bacaan, sedangkan menurut istilah syara’ , al qur’an adalah kalam Allah SWT
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk dan pedoman hidup
umatnya.
1.2 Keistimewaan
Al Qur’an
Makna dan lafalnya berasal dari Allah. Bahasanya
indah, sastranya sangat tinggi, terpelihara kemurnian isinya serta kekuatan
hukumnya untuk umat sepanjang masa.
1.3 Macam-macam
Hukum dalam Al Quran
a. Hukum
i’tiqadiyah: berkaitan dengan keimanan
b. Hukum
akhlaq: berhubungan dengan kewajiban bertingkah laku yang baik
c. Hukum
amaliyah: berkaitan dengan perkataan, perbuatan manusia dalam hubungan dengan
Allah, sesama manusia, maupun alam.
1.4 Kehujjatan
Al Qur’an
Al Quran berdiri sendiri sebagai hujjah
yang kebenarannya tidak diragukan lagi.
1.5 Kedudukan
dan fungsi Al Quran
Sebagai sumber hukum islam yang pertama
dan utama. Fungsinya sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia dalam
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
2. Hadits
2.1 Pengertian
Hadits
Hadits menurut bahasa
artinya baru. Sedangkan menurut istilah adalah segala tingkah laku nabi
Muhammad SAW baik berupa ucapan (qauliyah) perbuatan (fi’liyah) dan ketetapan
(taqririyah).
2.2
Fungsi Hadits
a.
Memperkuat
hukum-hukum yang ditentukan Al Qur’an sehingga keduanya menjadi sumber hukum
b.
Menjelaskan
ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum
c.
Menetapkan hukum
baru atau aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al Qur’an
2.3
Macam-macam
Hadits
a.
Berdasarkan
bentuknya
-
Hadits qauliyah:
berdasarkan perkataan nabi
-
Hadits fi’liyah:
berdasarkan perbuatan nabi
-
Hadits
taqririyah: berdasarkan ketetapan nabi
b.
Berdasarkan
matan, perawi dan jumlah sanad
-
Hadits
mutawatir: diriwayatkan banyak orang
-
Hadits masyhur:
diriwayatkan dari tiga sanad yang berlainan
-
Hadits ahad:
hadits yang diriwayatkan oleh satu orang, dua orang, atau lebih perawi yang
tidak memenuhi syarat hadits mutawattir
c.
Berdasarkan
kriteria diterima atau ditolaknya
-
Hadits shahih:
cukup sanadnya dari awal sampai akhir, para perawinya dan periwayatnya sangat
sempurna hafalannya.
-
Hadits hasan:
seperti hadits sahih tetapi sebagian atau seluruh perawinya lemah hafalannya,
tidak sebagus hadits shahih.
-
Hadits Dla’if:
putus sanadnya, diantara sanadnya ada yang cacat. Disebut hadits mardud
(ditolak).
3.
Ijtihad
3.1
Pengertian
Ijtihad
Secara bahasa,
ijtihad berarti bersungguh-sungguh. Secara syar’i adalah mengerahkan upaya
serius untuk melakukan pengambilan hukum syanah dari dalil-dalil syariah.
3.2
Kedudukan dan
Fungsi Ijtihad
Sebagai sumber
hukum setelah Al Quran dan Hadits
Fungsi
ijtihad : menetapkan suatu hukum yang tidak ditemukan
dalilnya secara pasti di dalam Al Qur’an dan Hadits.
3.3
bentuk-bentuk
ijtihad
a.
Ijma’ :
kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah
Rasulullah wafat
b.
Qias : menetapkan
hukum yang tidak ada dasar nashnya dengan membandingkan dengan suatu kejadian
yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan sifat
peristiwa itu.
c.
Masalah
mursalah: menetapkan hukum suatu masalah dengan jalan mempertimbangkan asas
manfaat
d.
Urf: menetapkan
hukum suatu masalah berdasarkan kebiasaan atau tradisi masyarakat
e. Istihsan:
menetapkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran islam atau didasarkan
atas kepentingan umum dan demi keadilan
Hukum ijtihad adalah wajib bagi yang mampu
dan memenuhi syarat untuk melakukannya.
Komentar
Posting Komentar